Tampil tegas, berwibawa
namun tetap ramah terhadap masyarakat yang dilayaninya merupakan bagian tugas
dan kewajiban yag harus diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tampil tegas
tentu maksudnya agar yang Pegawai Pemerintah yang melayani dan warga yang
dilayani patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berwibawa, tentunya agar aparatur pemerintah ini tetap dihargai dan dihormati
oleh masyarakat, sesuai dengan bidang tugasnya. Dan ramah tentunya adalah
gambaran dari budaya ketimuran bangsa kita yang selalu dikelilingi etika,
ketika berhadapan dengan siapapun. Untuk tampil tegas dan berwibawa, ini tentu
bicara tentang penampilan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu harus tampil
berbeda ketika menjalankan tugasnya dan berhadapan dengan warga yang
dilayaninya. Bicara tentang penampilan yang berbeda, secara tidak langsung akan
bicara tentang pakaian seragam dinas. Tampil ramah tentu berhubungan dengan
etika. Pakaian atau seragam sangat menentukan ketegasan dan kewibawaan
seseorang PNS. Setelah diterbitkannya berbagai aturan tentang pakaian dinas
PNS, baik oleh pemerintah pusat, maupun oleh pemerintah daerah masing-masing,
ditambah lagi dengan berbagai atribut,
yang harus dipakai pada seragam, baik Pakaian Dinas Harian (PDH) maupun Pakaian
Dinas Lapangan (PDL). Atribut dari logam
sudah banyak di produksi oleh berbagai macam usaha kerajinan. Salah satu usaha kerajinan yang
mengembangkan seni kerajinan pengecoran logam ini adalah Kharisma Praja. Pin Logam,
baik Lencana KORPRI, Tanda Kepangkatan, Papan Nama, Medali penghargaan yang
diproduksi oleh Kharisma Praja sudah diapajang dan bisa dilihat di Showroomnya
yang beralamat di pertokoan Proyek Senen Blok II Lt. 2 no. Z-17 dan Z-23 senen,
Jakarta Pusat. Kharisma Praja sudah mengirimkan ribuan atribut PNS ke seluruh pelosok negeri, sesuai dengan pesanan, sejak
10 tahun terkahir.
Berikut adalah Aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas
Lapangan PNS, dan pemakaian atribut dari logam lainnya yang dikutip dari
beberapa sumber, sebagai informasi tambahan.
1. Atribut
PDH di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, terdiri atas nama Kementrian Dalam
Negeri, lambang Kementrian Dalam Negeri, lencana
Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
2. Atribut PDH di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan lambang daerah
Provinsi dan lambang daerah Kabupaten/Kota, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
3. Atribut PDH Camat dan Lurah
terdiri atas nama dan lambang daerah Kabupaten/Kota, Lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda
jabatan, tanda pangkat harian dan pita tanda jasa.
4. Atribut PSH terdiri atas
papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal.
5. Atribut PSR hanya papan
nama.
6. PSL tidak memakai atribut.
7. Atribut PDL di
lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan lambang
daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lencana
Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
8. Atribut PDU Camat dan
Lurah terdiri atas lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan,
tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa.
Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan yang menyebutkan:
Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memakai logo dan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pakaian dinas.
Pemakaian dan penempatan logo dan nama Satuan Kerja Perangkat
Daerah diatur oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan memperhatikan estetika.
Ada pula ketentuan
lain-lain yang mengatur tentang:
1.Penggunaan Pakaian
Dinas untuk Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
2.Penggunaan Pakaian
Dinas untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
3.Pembinaan dan
Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Dalam Negeri dilakukan oleh Pimpinan Komponen atas
nama Menteri Dalam Negeri.
4.Pembinaan dan
Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Provinsi dilakukan oleh Gubernur.
5.Pembinaan dan
Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Bupati/Walikota.
Ada pula ketentuan lain-lain yang mengatur tentang:
·
Pakaian Perlindungan Masyarakat dan Pakaian Korpri dipakai sesuai
kebutuhan dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Gubernur untuk Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kabupaten/Kota.
·
Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah pada hari
tertentu di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri di tetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
·
Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah serta pakaian
lainnya untuk Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota.
Mungkin Anda sudah mengetahui mengenai jenis, model dan penggunaan pakaian dinasyang wajib dikenakan
oleh seorang PNS. Selain itu, untuk kelengkapan pakaian dinas tersebut ada
beberapa atribut pakaian dinas PNS yang sering digunakan, yaitu:
1.
Tutup Kepala;
2.
Tanda Pangkat;
3.
Tanda Jabatan;
4.
Lencana KORPRI
5.
Tanda Jasa;
6.
Papan Nama;
7.
Nama Kementrian Dalam Negeri, Nama Pemerintah Provinsi, dan nama
Kabupaten/Kota;
8.
Lambang Kementrian Dalam Negeri;
9.
Lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
10.
Tanda Pengenal.
Adapun penjelasan mengenai beberapa atribut tersebut yaitu:
Tutup Kepala
·
Topi Upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam;
·
Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna khaki; dan
·
Topi Lapangan.
Tanda Pangkat
Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud adalah menunjukkan tingkat
dalam status selaku Camat dan Lurah, yakni terdiri dari:
·
Tanda Pangkat Harian yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna kuning emas
·
Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam.
·
Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan.
Tanda Jabatan
Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud menunjukkan jabatan selaku
Camat dan Lurah.
·
Tanda Jabatan terbuat dari bahan
dasar logam.
·
Tanda Jabatan dipakai di dada sebelah kanan.
Lencana KORPRI
Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dipakai pada semua jenis
pakaian dinas.
·
Lencana KORPRI untuk PDH dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas dan untuk PDL
terbuat dari bahan kain bordir warna kuning emas.
·
Lencana KORPRI dipakai di dada sebelah
kiri.
Tanda Jasa
Tanda Jasa sebagaimana dimaksud merupakan atribut kehormatan
karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, yakni terdiri dari:
·
Pita Tanda Jasa;
·
Bintang Tanda Jasa.
Tanda Jasa hanya dipakai oleh Camat dan Lurah sesuai dengan jenis
pakaian dinasnya.
Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa dipakai di dada sebelah kiri di
atas saku, jaraknya disesuaikan dengan jumlah Tanda Jasa dan Bintang Tanda
Jasa.
Papan Nama
Papan nama sebagaimana dimaksud menunjukkan nama seseorang yang
dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku, yakni terdiri dari :
·
bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih
untuk PDH dan PDU; bahan dasar kain
warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL.
Nama Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan
Kabupaten/Kota
1.
Nama Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud menunjukkan tempat kerja.
2.
Nama Kementrian Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Kementrian Dalam Negeri. Di tempatkan dilengan sebelah kiri
2 cm di bawah lidah bahu (untuk Pegawai di lingkungan Kementrian Dalam Negeri).
3.
Nama Pemerintah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm,
di bawah lidah bahu (untuk pegawai Pemerintah Provinsi) dan sebelah kanan 2 cm
di bawah lidah bahu (untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota).
4.
Nama Pemerintah Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri
2 cm, di bawah lidah bahu untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.
Bahan dasar Nama Kementrian Dalam Negeri berupa kain dengan
jahitan bordir, tertulis KEMENTRIAN DALAM NEGERI.
6.
Bahan dasar Nama Pemerintah Daerah berupa kain dengan jahitan
bordir, tertulis PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
Lambang kementrian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Lambang Kementrian sebagaimana dimaksud
menggambarkan landasan filosofis dan semangat pengabdian.
1.
Lambang Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud menggambarkan landasan filosofis masing-masing daerah dan semangat
pengabdian serta ciri khas masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2.
Lambang Kementrian Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
3.
Lambang Kementrian Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementrian Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di
bawah lidah bahu.
4.
Lambang Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
5.
Lambang Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
6.
Bahan dasar Lambang Kementrian Dalam Negeri, Lambang Daerah
Provinsi dan Lambang Daerah Kabupaten/Kota berupa kain yang digambar dan
ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan.
Tanda Pengenal
Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud untuk mengetahui identitas
seorang pegawai dalam menjalankan tugas, dipasang pada kantong/saku baju
sebelah kiri dibawah lencana KORPRI.
Tanda Pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar kertas dibungkus
laminating plastik, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran :
·
Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan
ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan
·
Plastik laminating dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
Tanda Pengenal tersebut terdiri dari :
a. Bagian depan :
1.
Foto pegawai dengan memakai Pakaian Dinas Harian;
2.
Lambang Kementrian Dalam Negeri atau Lambang Daerah;
3.
Nama Instansi atau nama Pemerintah Daerah; dan
4.
Nama Komponen atau Unit Organisasi.
b. Bagian Belakang:
1.
Nama Pegawai;
2.
Nomor Induk Pegawai (NIP);
3.
Eselon Jabatan Struktural atau Nama Jabatan Fungsional;
4.
Golongan Darah;
5.
Alamat Kantor;
6.
Tanggal dikeluarkan;
7.
Pejabat yang mengeluarkan;
8.
Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9.
Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
Warna dasar foto pegawai dalam Tanda Pengenal didasarkan
pada jabatan yang dijabat oleh pegawai.
1.
warna coklat untuk pejabat eselon I;
2.
warna merah untuk pejabat eselon II;
3.
warna biru untuk pejabat eselon III;
4.
warna hijau untuk pejabat eselon IV;
5.
warna kuning untuk pejabat eselon V;
6.
warna orange untuk pegawai non eselon; dan
7.
warna abu-abu untuk pegawai/pejabat fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar