Rabu, 03 Oktober 2012

TAMPIL TEGAS BERWIBAWA DENGAN PIN LOGAM





Tampil tegas, berwibawa namun tetap ramah terhadap masyarakat yang dilayaninya merupakan bagian tugas dan kewajiban yag harus diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tampil tegas tentu maksudnya agar yang Pegawai Pemerintah yang melayani dan warga yang dilayani patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berwibawa, tentunya agar aparatur pemerintah ini tetap dihargai dan dihormati oleh masyarakat, sesuai dengan bidang tugasnya. Dan ramah tentunya adalah gambaran dari budaya ketimuran bangsa kita yang selalu dikelilingi etika, ketika berhadapan dengan siapapun. Untuk tampil tegas dan berwibawa, ini tentu bicara tentang penampilan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu harus tampil berbeda ketika menjalankan tugasnya dan berhadapan dengan warga yang dilayaninya. Bicara tentang penampilan yang berbeda, secara tidak langsung akan bicara tentang pakaian seragam dinas. Tampil ramah tentu berhubungan dengan etika. Pakaian atau seragam sangat menentukan ketegasan dan kewibawaan seseorang PNS. Setelah diterbitkannya berbagai aturan tentang pakaian dinas PNS, baik oleh pemerintah pusat, maupun oleh pemerintah daerah masing-masing, ditambah lagi dengan berbagai atribut, yang harus dipakai pada seragam, baik Pakaian Dinas Harian (PDH) maupun Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Atribut dari logam sudah banyak di produksi oleh berbagai macam usaha  kerajinan. Salah satu usaha kerajinan yang mengembangkan seni kerajinan pengecoran logam ini adalah Kharisma Praja. Pin Logam, baik Lencana KORPRI, Tanda Kepangkatan, Papan Nama, Medali penghargaan yang diproduksi oleh Kharisma Praja sudah diapajang dan bisa dilihat di Showroomnya yang beralamat di pertokoan Proyek Senen Blok II Lt. 2 no. Z-17 dan Z-23 senen, Jakarta Pusat. Kharisma Praja sudah mengirimkan ribuan atribut PNS ke seluruh pelosok negeri, sesuai dengan pesanan, sejak 10 tahun terkahir.       
Berikut adalah Aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan PNS, dan pemakaian atribut dari logam lainnya yang dikutip dari beberapa sumber, sebagai informasi tambahan.
1.       Atribut PDH di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, terdiri atas nama Kementrian Dalam Negeri, lambang Kementrian Dalam Negeri, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
2.      Atribut PDH di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan lambang daerah Provinsi dan lambang daerah Kabupaten/Kota, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
3.      Atribut PDH Camat dan Lurah terdiri atas nama dan lambang daerah Kabupaten/Kota, Lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian dan pita tanda jasa.
4.      Atribut PSH terdiri atas papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal.
5.      Atribut PSR hanya papan nama.
6.      PSL tidak memakai atribut.
7.      Atribut PDL di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
8.      Atribut PDU Camat dan Lurah terdiri atas lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa.
Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan yang menyebutkan:
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memakai logo dan nama Satuan Kerja   Perangkat Daerah pada pakaian dinas.
Pemakaian dan penempatan logo dan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan memperhatikan estetika.

 
Ada pula ketentuan lain-lain yang mengatur tentang:
1.Penggunaan Pakaian Dinas untuk Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
2.Penggunaan Pakaian Dinas untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
3.Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan   Dalam    Negeri dilakukan oleh Pimpinan Komponen atas nama Menteri Dalam Negeri.
4.Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Provinsi dilakukan oleh     Gubernur.
5.Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
 

Ada pula ketentuan lain-lain yang mengatur tentang:
·                     Pakaian Perlindungan Masyarakat dan Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Gubernur untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten/Kota.
·                     Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
·                     Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah serta pakaian lainnya untuk Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Mungkin Anda sudah mengetahui mengenai jenis, model dan penggunaan pakaian dinasyang wajib dikenakan oleh seorang PNS. Selain itu, untuk kelengkapan pakaian dinas tersebut ada beberapa atribut pakaian dinas PNS yang sering digunakan, yaitu:
1.                  Tutup Kepala;
2.                  Tanda Pangkat;
3.                  Tanda Jabatan;
4.                  Lencana KORPRI
5.                   Tanda Jasa;
6.                  Papan Nama;
7.                  Nama Kementrian Dalam Negeri, Nama Pemerintah Provinsi, dan nama Kabupaten/Kota;
8.                  Lambang Kementrian Dalam Negeri;
9.                  Lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
10.              Tanda Pengenal.
Adapun penjelasan mengenai beberapa atribut tersebut yaitu:
Tutup Kepala
·                     Topi Upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam;
·                     Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna khaki; dan
·                     Topi Lapangan.
Tanda Pangkat
Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud adalah menunjukkan tingkat dalam status selaku Camat dan Lurah, yakni terdiri dari:
·                     Tanda Pangkat Harian yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna kuning emas
·                     Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam.
·                     Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan.
Tanda Jabatan
Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud menunjukkan jabatan selaku Camat dan Lurah.
·                     Tanda Jabatan terbuat dari bahan dasar logam.
·                     Tanda Jabatan dipakai di dada sebelah kanan.
Lencana KORPRI
Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dipakai pada semua jenis pakaian dinas.
·                     Lencana KORPRI untuk PDH dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas dan untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna kuning emas.
·                     Lencana KORPRI dipakai di dada sebelah kiri.
Tanda Jasa
Tanda Jasa sebagaimana dimaksud merupakan atribut kehormatan karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, yakni terdiri dari:
·                     Pita Tanda Jasa;
·                     Bintang Tanda Jasa.
Tanda Jasa hanya dipakai oleh Camat dan Lurah sesuai dengan jenis pakaian dinasnya.
Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa dipakai di dada sebelah kiri di atas saku, jaraknya disesuaikan dengan jumlah Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa.
Papan Nama
Papan nama sebagaimana dimaksud menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku, yakni terdiri dari :
·                     bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih untuk PDH dan PDU;   bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL.
Nama Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan
Kabupaten/Kota
1.      Nama Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud menunjukkan tempat kerja.
2.      Nama Kementrian Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementrian Dalam Negeri. Di tempatkan dilengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu (untuk Pegawai di lingkungan Kementrian Dalam Negeri).
3.      Nama Pemerintah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm, di bawah lidah bahu (untuk pegawai Pemerintah Provinsi) dan sebelah kanan 2 cm di bawah lidah bahu (untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota).
4.      Nama Pemerintah Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm, di bawah lidah bahu untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.      Bahan dasar Nama Kementrian Dalam Negeri berupa kain dengan jahitan bordir, tertulis KEMENTRIAN DALAM NEGERI.
6.      Bahan dasar Nama Pemerintah Daerah berupa kain dengan jahitan bordir, tertulis PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
Lambang kementrian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Lambang Kementrian sebagaimana dimaksud menggambarkan landasan filosofis dan semangat pengabdian.
1.                  Lambang Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud menggambarkan landasan filosofis masing-masing daerah dan semangat pengabdian serta ciri khas masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2.                  Lambang Kementrian Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
3.                  Lambang Kementrian Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementrian Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
4.                  Lambang Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
5.                  Lambang Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
6.                  Bahan dasar Lambang Kementrian Dalam Negeri, Lambang Daerah Provinsi dan Lambang Daerah Kabupaten/Kota berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Tanda Pengenal
Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud untuk mengetahui identitas seorang pegawai dalam menjalankan tugas, dipasang pada kantong/saku baju sebelah kiri dibawah lencana KORPRI.
Tanda Pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar kertas dibungkus laminating plastik, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran :
·                     Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan
·                     Plastik laminating dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
Tanda Pengenal tersebut terdiri dari :
a. Bagian depan :
1.                  Foto pegawai dengan memakai Pakaian Dinas Harian;
2.                  Lambang Kementrian Dalam Negeri atau Lambang Daerah;
3.                  Nama Instansi atau nama Pemerintah Daerah; dan
4.                  Nama Komponen atau Unit Organisasi.
b. Bagian Belakang:
1.                  Nama Pegawai;
2.                  Nomor Induk Pegawai (NIP);
3.                  Eselon Jabatan Struktural atau Nama Jabatan Fungsional;
4.                  Golongan Darah;
5.                  Alamat Kantor;
6.                  Tanggal dikeluarkan;
7.                  Pejabat yang mengeluarkan;
8.                  Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9.                  Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
Warna dasar foto pegawai dalam Tanda Pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai.
1.                  warna coklat untuk pejabat eselon I;
2.                  warna merah untuk pejabat eselon II;
3.                  warna biru untuk pejabat eselon III;
4.                  warna hijau untuk pejabat eselon IV;
5.                  warna kuning untuk pejabat eselon V;
6.                  warna orange untuk pegawai non eselon; dan
7.                  warna abu-abu untuk pegawai/pejabat fungsional.